Pasal 66
BAB 16 — SANKSI
(1) Peserta pengirim yang tidak mengirimkan DKE Transfer Dana kepada Peserta penerima sesuai batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per DKE Transfer Dana, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) periode pemantauan. (2) Peserta penerima yang tidak melakukan penerusan dana kepada nasabah penerima sesuai batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per DKE Transfer Dana, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) periode pemantauan.
