Pasal 65
BAB 16 — SANKSI
(1) Peserta pengirim yang tidak mengisi kode transaksi dan kode kota asal secara lengkap dan benar dalam membuat DKE Tranfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per DKE Transfer Dana, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu)
periode pemantauan. (2) Peserta pengirim yang tidak mengisi kode transaksi dan kode kota asal secara lengkap dan benar dalam membuat DKE Warkat Debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per DKE, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) periode pemantauan. (3) Peserta pengirim yang tidak mengisi kode transaksi dan kode kota asal secara lengkap dan benar dalam membuat DKE Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per DKE Pembayaran, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) periode pemantauan. (4) Peserta pengirim yang tidak mengisi kode transaksi dan kode kota asal secara lengkap dan benar dalam membuat DKE Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per DKE Penagihan, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per 1 (satu) periode pemantauan.
