PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 62
BAB 16 — SANKSI
Peserta yang tidak menginformasikan biaya transaksi dalam penyelenggaraan SKNBI kepada nasabah secara transparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
