PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 63
BAB 16 — SANKSI
(1) Peserta yang tidak menyediakan Prefund Debit atau menyediakan Prefund Debit namun kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi berupa: a. kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dalam hal tidak tersedianya atau kurangnya Prefund Debit
dikarenakan kelalaian Peserta; atau b. penurunan status kepesertaan dalam hal Peserta tidak mampu menyediakan Prefund Debit. (2) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Peserta tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sebanyak 6 (enam) kali, Peserta dapat dikenakan sanksi berupa penurunan status kepesertaan.
