PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 61
BAB 16 — SANKSI
(1) Peserta yang tidak memenuhi kewajiban menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan SKNBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Peserta tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak teguran tertulis diterima, dapat dikenakan sanksi penurunan status kepesertaan.
