PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 6
BAB 4 — KEPESERTAAN
(1) Pihak yang dapat menjadi Peserta yaitu: a. Bank INDONESIA; b. Bank; dan c. Penyelenggara Transfer Dana Selain Bank. (2) Dalam hal Peserta merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sekaligus melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam bentuk unit usaha syariah maka kepesertaan dalam penyelenggaraan SKNBI untuk kegiatan usaha secara konvensional harus terpisah dari kepesertaan untuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
