PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 7
BAB 4 — KEPESERTAAN
(1) Berdasarkan jenis kepesertaan, Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. PLU; b. PLA; atau c. PTL. (2) Untuk menjadi PLU, PLA, atau PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta harus memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Penyelenggara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan persetujuan kepesertaan dalam penyelenggaraan SKNBI diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
