PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Penyelenggara dapat MENETAPKAN batas nilai nominal transaksi yang diperhitungkan dalam penyelenggaraan SKNBI. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas nilai nominal transaksi diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
