PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Dalam penyelenggaraan SKNBI, Penyelenggara melakukan paling kurang hal-hal sebagai berikut: a. MENETAPKAN ketentuan dan prosedur penyelenggaraan SKNBI; b. menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan SKNBI; c. melaksanakan kegiatan operasional SKNBI; d. melakukan upaya untuk menjamin keandalan, ketersediaan, dan keamanan penyelenggaraan SKNBI; dan e. melakukan pemantauan kepatuhan Peserta dan pihak selain Kantor Bank INDONESIA yang melaksanakan pertukaran Warkat Debit terhadap Peraturan Bank INDONESIA ini dan peraturan pelaksanaannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang dilakukan oleh Penyelenggara dalam penyelenggaraan SKNBI diatur dalam Surat
Edaran Bank INDONESIA.
