PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP PENYELENGGARAAN
(1) Setelmen Dana untuk masing-masing layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Penyelenggara berdasarkan hasil perhitungan secara multilateral netting. (2) Setelmen Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip pembaharuan utang dengan memperhatikan kecukupan dana dari Peserta. (3) Setelmen Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan tidak dapat dibatalkan. (4) Setelmen Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip same day settlement.
