PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan SKNBI terdiri atas 4 (empat) layanan yaitu: a. Layanan Transfer Dana; b. Layanan Kliring Warkat Debit; c. Layanan Pembayaran Reguler; dan d. Layanan Penagihan Reguler.
