PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 57
BAB 14 — PEMANTAUAN KEPATUHAN
(1) Penyelenggara dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama Penyelenggara dalam rangka melaksanakan pemantauan kepatuhan Peserta. (2) Pihak lain yang melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemantauan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan kepatuhan Peserta dan pihak selain kantor Bank INDONESIA yang melaksanakan pertukaran Warkat Debit diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
