PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 58
BAB 14 — PEMANTAUAN KEPATUHAN
(1) Penyampaian laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a wajib dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Dalam hal Peserta terlambat menyampaikan laporan berkala sesuai
batas waktu, Peserta tetap wajib menyampaikan laporan berkala paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu penyampaian laporan berkala yang ditetapkan Penyelenggara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu penyampaian laporan berkala diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
