Pasal 56
BAB 14 — PEMANTAUAN KEPATUHAN
(1) Penyelenggara melakukan pemantauan kepatuhan: a. Peserta; dan b. pihak selain kantor Bank INDONESIA yang melaksanakan
pertukaran Warkat Debit, terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung. (3) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan kepatuhan, Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib: a. menyampaikan laporan berkala; b. memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang diperlukan Penyelenggara terkait penyelenggaraan SKNBI; c. memberikan akses kepada Penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap dokumen, sarana fisik, aplikasi pendukung yang terkait penyelenggaraan SKNBI, dan kegiatan operasional Peserta; dan d. menindaklanjuti hasil pemantauan yang dilakukan oleh Penyelenggara. (4) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan kepatuhan, pihak selain kantor Bank INDONESIA yang melaksanakan pertukaran Warkat Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menyampaikan laporan berkala kepada Penyelenggara. (5) Dalam rangka pemantauan, Penyelenggara dapat meminta Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk melakukan pengujian terhadap infrastruktur Peserta yang digunakan dalam operasional SKNBI.
