PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 55
BAB 13 — PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA
Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat, Penyelenggara dibebaskan dari segala tuntutan kerugian yang timbul dan/atau yang akan timbul yang dialami Peserta atau pihak ketiga.
