PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 54
BAB 12 — PENANGANAN DALAM KEADAAN TIDAK NORMAL DAN/ATAU KEADAAN DARURAT
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal pada penyelenggaraan SKNBI dan/atau Keadaan Darurat di lokasi Penyelenggara, Penyelenggara memberitahukan keadaan tersebut kepada Peserta berikut langkah- langkah penanganan untuk mengatasi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat. (2) Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat di lokasi Peserta yang mengakibatkan Peserta tidak dapat mengirimkan DKE ke Penyelenggara maka pengiriman DKE dapat dilakukan dengan menggunakan sarana yang disediakan oleh Penyelenggara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Keadaan Tidak Normal dan Keadaan Darurat diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
