PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 53
BAB 11 — BIAYA DALAM PENYELENGGARAAN SKNBI
(1) Penyelenggara dapat meminta kepada Peserta untuk menyampaikan besarnya biaya yang dikenakan oleh Peserta kepada nasabah dalam penyelenggaraan SKNBI. (2) Penyelenggara dapat mengumumkan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya dalam penyelenggaraan SKNBI diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
