PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 52
BAB 11 — BIAYA DALAM PENYELENGGARAAN SKNBI
(1) Penyelenggara MENETAPKAN jenis dan besarnya biaya dalam penyelenggaraan SKNBI. (2) Penyelenggara dapat membebaskan biaya dalam penyelenggaraan SKNBI apabila terjadi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat. (3) Penyelenggara dapat MENETAPKAN batas biaya paling banyak yang dikenakan Peserta kepada nasabah.
