PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 51
BAB 10 — WAKTU OPERASIONAL SKNBI
(1) Penyelenggaraan SKNBI dilakukan pada waktu operasional yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Waktu operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. hari operasional; b. jam operasional; c. jam layanan; dan d. periode waktu kegiatan. (3) Peserta wajib melakukan kegiatan operasional SKNBI sesuai dengan waktu operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyelenggara dapat melakukan perubahan waktu operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Peserta hanya dapat mengajukan permohonan perubahan periode waktu kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu operasional diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
