PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 43
BAB 9 — LAYANAN PENAGIHAN REGULER
(1) Layanan Penagihan Reguler terdiri atas 2 (dua) kegiatan yaitu: a. penyerahan tagihan; dan b. pengembalian tagihan. (2) Kegiatan penyerahan tagihan dan pengembalian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesatuan siklus dalam Layanan Penagihan Reguler.
