Pasal 42
BAB 8 — LAYANAN PEMBAYARAN REGULER
(1) Peserta penerima harus melakukan verifikasi atas DKE Pembayaran yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Dalam hal Peserta penerima melakukan pengaksepan atas hasil verifikasi DKE Pembayaran yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta penerima wajib meneruskan dana kepada nasabah penerima segera setelah pelaksanaan Setelmen Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (3) Dalam hal Peserta pengirim tidak melakukan penerusan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Peserta pengirim wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah penerima. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu penerusan dana kepada nasabah penerima dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah penerima diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
