PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 41
BAB 8 — LAYANAN PEMBAYARAN REGULER
(1) Berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Penyelenggara melakukan Setelmen Dana ke Rekening Setelmen Dana PLU dan/atau Rekening Setelmen Dana bank pembayar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Setelmen Dana dalam Layanan Pembayaran Reguler diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
