PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 40
BAB 8 — LAYANAN PEMBAYARAN REGULER
(1) Selama periode waktu pengiriman DKE Pembayaran, Penyelenggara melakukan perhitungan untuk masing-masing Peserta berdasarkan DKE Pembayaran yang diterima oleh Penyelenggara yang didukung dengan dana yang cukup.
(2) Penyelenggara menyediakan informasi hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Peserta harus melakukan pemantauan atas hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan informasi hasil perhitungan dalam Layanan Pembayaran Reguler diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
