PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 39
BAB 8 — LAYANAN PEMBAYARAN REGULER
(1) Peserta pengirim mengirimkan DKE Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya perintah transfer dana dari nasabah sesuai dengan periode waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Dalam hal Peserta pengirim tidak mengirimkan DKE Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta pengirim wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah pengirim. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perintah transfer dana dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah pengirim diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
