PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 38
BAB 8 — LAYANAN PEMBAYARAN REGULER
(1) Dalam hal nasabah menggunakan Layanan Pembayaran Reguler, Peserta pengirim harus mempersyaratkan kepada nasabah pengirim untuk mengisi perintah transfer dana secara lengkap dan benar dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. (2) Dalam hal Peserta pengirim melakukan pengaksepan untuk meneruskan perintah transfer dana kepada Peserta penerima, Peserta pengirim harus membuat DKE Pembayaran sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (3) Dalam membuat DKE Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta pengirim wajib mengisi kode transaksi dan kode kota asal secara lengkap dan benar.
