PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 37
BAB 8 — LAYANAN PEMBAYARAN REGULER
Jenis transfer dana yang dapat diperhitungkan dalam Layanan Pembayaran Reguler adalah transfer dana yang berasal dari: a. perintah transfer dana dari 1 (satu) Peserta pengirim kepada beberapa nasabah di Peserta penerima;
b. perintah transfer dana dari beberapa nasabah di Peserta pengirim kepada 1 (satu) Peserta penerima; c. perintah transfer dana dari 1 (satu) nasabah di Peserta pengirim kepada beberapa nasabah di Peserta penerima; dan d. perintah transfer dana dari beberapa nasabah di Peserta pengirim kepada 1 (satu) nasabah di Peserta penerima.
