PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 36
BAB 7 — LAYANAN KLIRING WARKAT DEBIT
(1) Dalam hal Peserta penerima melakukan pengaksepan atas DKE Warkat Debit dan/atau Warkat Debit yang diterima maka Peserta pengirim wajib meneruskan dana ke rekening nasabah penerima setelah Penyelenggara melakukan Setelmen Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2). (2) Dalam hal Peserta pengirim tidak melakukan penerusan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Peserta pengirim wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah penerima. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu penerusan dana ke rekening nasabah penerima dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
