PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 44
BAB 9 — LAYANAN PENAGIHAN REGULER
Jenis transfer debit yang dapat diperhitungkan dalam Layanan Penagihan Reguler adalah transfer debit yang berasal dari perintah transfer debit dari 1 (satu) nasabah di Peserta pengirim kepada beberapa nasabah di Peserta penerima.
