PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 33
BAB 7 — LAYANAN KLIRING WARKAT DEBIT
(1) Penyelenggara melakukan perhitungan untuk masing-masing Peserta berdasarkan DKE Warkat Debit yang diterima oleh Penyelenggara yang didukung dengan dana yang cukup. (2) Penyelenggara menyediakan informasi hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Peserta. (3) Peserta harus melakukan pemantauan atas hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan informasi hasil perhitungan dalam Layanan Kliring Warkat Debit diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
