PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 34
BAB 7 — LAYANAN KLIRING WARKAT DEBIT
(1) Berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Penyelenggara melakukan Setelmen Dana ke masing- masing Rekening Setelmen Dana PLU. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Setelmen Dana dalam Layanan
Kliring Warkat Debit diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
