PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 32
BAB 7 — LAYANAN KLIRING WARKAT DEBIT
(1) Pihak selain kantor Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) yang akan melaksanakan pertukaran Warkat Debit di suatu wilayah kliring harus memperoleh persetujuan dari Penyelenggara. (2) Penyelenggara dapat memberikan bantuan keuangan kepada pihak selain kantor Bank INDONESIA yang melaksanakan pertukaran Warkat Debit. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah kliring, persetujuan terhadap pihak selain kantor Bank INDONESIA yang akan melaksanakan pertukaran Warkat Debit, dan bantuan keuangan diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
