PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 29
BAB 7 — LAYANAN KLIRING WARKAT DEBIT
(1) Dalam menerima Warkat Debit dari nasabah yang akan dikliringkan
dalam Layanan Kliring Warkat Debit, Peserta pengirim harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. (2) Dalam hal Peserta pengirim melakukan pengaksepan untuk mengkliringkan Warkat Debit, Peserta pengirim harus membuat DKE Warkat Debit sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (3) Dalam membuat DKE Warkat Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta pengirim wajib mengisi kode transaksi dan kode kota asal secara lengkap dan benar.
