PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 30
BAB 7 — LAYANAN KLIRING WARKAT DEBIT
(1) Peserta Pengirim mengirimkan DKE Warkat Debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Warkat Debit dari nasabah sesuai dengan periode waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Dalam hal Peserta pengirim tidak mengirimkan DKE Warkat Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta pengirim wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah pengirim. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perintah transfer debit dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah pengirim diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
