Pasal 28
BAB 7 — LAYANAN KLIRING WARKAT DEBIT
(1) Jenis transfer debit yang dapat diperhitungkan dalam Layanan Kliring Warkat Debit adalah transfer debit yang berasal dari Warkat Debit. (2) Warkat Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. cek; b. bilyet giro; c. nota debit; dan d. Warkat Debit lainnya yang disetujui oleh Penyelenggara untuk dikliringkan. (3) Warkat Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dikliringkan di wilayah kliring yang terdapat kantor Peserta yang menerbitkan Warkat Debit. (4) Warkat Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicetak di perusahaan percetakan dokumen sekuriti yang telah memperoleh izin dari lembaga yang berwenang. (5) Warkat Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Warkat Debit diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
