PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 27
BAB 7 — LAYANAN KLIRING WARKAT DEBIT
(1) Layanan Kliring Warkat Debit terdiri atas 2 (dua) kegiatan yaitu: a. kliring penyerahan; dan b. kliring pengembalian. (2) Kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesatuan siklus dalam Layanan Kliring Warkat Debit.
