Pasal 26
BAB 6 — LAYANAN TRANSFER DANA
(1) Peserta penerima harus melakukan verifikasi atas DKE Transfer Dana yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Dalam hal Peserta penerima melakukan pengaksepan atas hasil verifikasi DKE Transfer Dana yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta penerima wajib meneruskan dana kepada nasabah penerima pada tanggal yang sama dengan Penyelenggara melakukan Setelmen Dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1). (3) Penerusan dana kepada nasabah penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan sesegera mungkin atau paling lama 2 (dua) jam setelah Penyelenggara melakukan Setelmen Dana. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku untuk penerusan dana kepada nasabah penerima yang tidak memiliki rekening di Peserta penerima. (5) Dalam hal Peserta penerima tidak melakukan penerusan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Peserta penerima wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah penerima. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu penerusan dana kepada nasabah penerima dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah penerima diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
