PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 25
BAB 6 — LAYANAN TRANSFER DANA
(1) Berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Penyelenggara melakukan Setelmen Dana ke Rekening Setelmen Dana PLU dan/atau Rekening Setelmen Dana bank pembayar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Setelmen Dana dalam Layanan Transfer Dana diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
