PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 24
BAB 6 — LAYANAN TRANSFER DANA
(1) Selama periode waktu pengiriman DKE Transfer Dana, Penyelenggara melakukan perhitungan untuk masing-masing Peserta berdasarkan DKE Transfer Dana yang diterima oleh Penyelenggara yang didukung dengan dana yang cukup. (2) Penyelenggara menyediakan informasi hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Peserta harus melakukan pemantauan atas hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan informasi hasil perhitungan dalam Layanan Transfer Dana diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
