Pasal 23
BAB 6 — LAYANAN TRANSFER DANA
(1) Peserta pengirim mengirimkan DKE Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya perintah transfer dana dari nasabah sesuai dengan periode waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Pengiriman DKE Transfer Dana pada tanggal yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh Peserta pengirim sesegera mungkin paling lama 2 (dua) jam sejak pengaksepan perintah transfer dana. (3) Dalam hal Peserta pengirim tidak mengirimkan DKE Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta pengirim wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah pengirim. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perintah transfer dana dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah pengirim diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
