PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 22
BAB 6 — LAYANAN TRANSFER DANA
(1) Dalam hal nasabah menggunakan Layanan Transfer Dana, Peserta pengirim harus mempersyaratkan kepada nasabah pengirim untuk mengisi perintah transfer dana secara lengkap dan benar dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. (2) Dalam hal Peserta pengirim melakukan pengaksepan untuk meneruskan perintah transfer dana kepada Peserta penerima, Peserta pengirim harus membuat DKE Transfer Dana sesuai persyaratan yang
ditetapkan oleh Penyelenggara. (3) Dalam membuat DKE Transfer Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta pengirim wajib mengisi kode transaksi dan kode kota asal secara lengkap dan benar.
