PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 21
BAB 6 — LAYANAN TRANSFER DANA
Jenis transfer dana yang dapat diperhitungkan dalam Layanan Transfer Dana adalah transfer dana yang berasal dari: a. perintah transfer dana dari Peserta kepada Peserta lainnya; b. perintah transfer dana dari Peserta kepada nasabah Peserta lainnya dan sebaliknya; dan c. perintah transfer dana dari nasabah Peserta kepada nasabah Peserta lainnya.
