PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 20
BAB 5 — PREFUND
(1) Penyelenggara akan mengembalikan dana tunai (cash Prefund) yang telah disediakan untuk Prefund Kredit dan/atau Prefund Debit ke Rekening Setelmen Dana PLU dan/atau Rekening Setelmen Dana bank pembayar sesuai periode waktu yang ditetapkan Penyelenggara, dalam hal setelah perhitungan akhir masih terdapat saldo dana tunai (cash Prefund) yang tidak dipergunakan. (2) Pengembalian surat berharga (collateral Prefund) yang telah disediakan untuk Prefund Debit dilakukan oleh Peserta yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dana tunai (cash Prefund) dan surat berharga (collateral Prefund) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
