PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 19
BAB 5 — PREFUND
(1) Dalam hal Peserta tidak melakukan penambahan Prefund Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan/atau tidak melakukan penambahan Prefund Debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara maka DKE yang tidak didukung oleh Prefund Kredit dan/atau Prefund Debit yang cukup dibatalkan oleh sistem. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan waktu penambahan Prefund Kredit dan Prefund Debit diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
