Pasal 18
BAB 5 — PREFUND
(1) Peserta wajib melakukan penambahan Prefund Kredit dalam hal total dana yang dimiliki Peserta tidak dapat memenuhi kewajiban dalam Layanan Transfer Dana dan/atau Layanan Pembayaran Reguler. (2) Total dana yang dimiliki Peserta untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. confirmed incoming yaitu DKE Transfer Dana dan/atau DKE Pembayaran masuk dari Peserta lain yang dapat dipenuhi oleh dana yang dimiliki oleh Peserta lain tersebut; dan/atau b. dana tunai (cash Prefund) yang disediakan dalam Prefund Kredit. (3) Peserta wajib melakukan penambahan Prefund Debit dalam hal total dana yang dimiliki Peserta tidak dapat memenuhi kewajiban dalam Layanan Kliring Warkat Debit dan/atau Layanan Penagihan Reguler. (4) Total dana yang dimiliki Peserta untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari: a. confirmed outgoing yaitu DKE Warkat Debit dan/atau DKE Penagihan masuk dari Peserta lain yang dapat dipenuhi oleh dana yang dimiliki oleh Peserta lain tersebut; dan/atau b. dana tunai (cash Prefund) dan/atau surat berharga (collateral Prefund) yang disediakan dalam Prefund Debit.
