Pasal 17
BAB 5 — PREFUND
(1) Peserta wajib menyediakan Prefund Debit sesuai waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Besarnya Prefund Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara untuk masing-masing Peserta. (3) Prefund Debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dana tunai (cash Prefund); dan/atau b. surat berharga (collateral Prefund). (4) Dana tunai (cash Prefund) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditatausahakan pada Sistem BI-RTGS dalam rekening milik Penyelenggara yang digunakan khusus untuk menampung dana tunai (cash Prefund). (5) Surat berharga (collateral Prefund) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditatausahakan pada Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System dalam rekening surat berharga masing-masing PLU yang digunakan khusus untuk menampung surat berharga (collateral Prefund). (6) Penyelenggara menatausahakan dana tunai (cash Prefund) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan surat berharga (collateral Prefund) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada SKNBI untuk masing-masing PLU. (7) Surat berharga (collateral Prefund) sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak dapat digunakan untuk transaksi lainnya dan tidak dapat dipindahkan ke rekening surat berharga lainnya sampai dengan Setelmen Dana atas Layanan Kliring Debit dan Layanan Penagihan Reguler dilakukan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan Prefund Debit diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
