Pasal 14
BAB 4 — KEPESERTAAN
(1) Penyelenggara dapat mengubah status kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. dilakukan dalam rangka pengenaan sanksi oleh Penyelenggara; b. dilakukan karena adanya perubahan status kepesertaan dalam Sistem BI-RTGS; c. dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Peserta; dan/atau d. dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Peserta yang bersangkutan. (3) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberlakukan terhadap seluruh atau sebagian kegiatan dalam layanan SKNBI. (4) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat berupa perubahan status dari: a. aktif menjadi ditangguhkan atau sebaliknya; b. aktif menjadi dibekukan atau sebaliknya; c. ditangguhkan menjadi dibekukan atau sebaliknya; d. aktif menjadi ditutup; e. ditangguhkan menjadi ditutup; atau f. dibekukan menjadi ditutup.
(5) Perubahan status kepesertaan yang dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari Peserta yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat berupa permintaan perubahan status dari aktif menjadi ditutup. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status kepesertaan diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
