Pasal 15
BAB 4 — KEPESERTAAN
(1) Dalam penyelenggaraan SKNBI, Peserta wajib: a. menjaga kelancaran dan keamanan dalam penggunaan SKNBI; b. bertanggungjawab atas kebenaran DKE dan seluruh informasi yang dikirim Peserta kepada Penyelenggara melalui SKNBI; c. melaksanakan perjanjian dengan Penyelenggara apabila diperlukan dalam rangka penyelenggaraan SKNBI; d. menginformasikan biaya transaksi melalui SKNBI kepada nasabah secara transparan; e. memberikan data dan informasi terkait penyelenggaraan SKNBI kepada Bank INDONESIA; f. mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh asosiasi sistem pembayaran yang telah disetujui oleh Bank INDONESIA; dan g. mematuhi ketentuan lain terkait operasional penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Peserta dalam SKNBI diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
