PBI
Peraturan Badan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING...
Pasal 13
BAB 4 — KEPESERTAAN
(1) Dalam penyelenggaraan SKNBI, berlaku 4 (empat) jenis status kepesertaan yaitu: a. aktif; b. ditangguhkan; c. dibekukan; dan d. ditutup. (2) Dalam hal status Peserta berubah menjadi ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Peserta harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang timbul dalam penyelenggaraan SKNBI.
