Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASINGBUKAN BANK
(1) Dalam menerbitkan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); b. pemeriksaan lokasi tempat usaha pemohon izin; dan c. penyuluhan ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham pemohon izin. (2) Pemeriksaan lokasi tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah pemohon izin memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (3) Penyuluhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah lokasi tempat usaha dinyatakan layak oleh Bank INDONESIA berdasarkan pemeriksaan lokasi tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Penyuluhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c juga dilakukan dalam rangka pemberian persetujuan atas perubahan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan lokasi tempat usaha dan penyuluhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
