PBI
Peraturan Badan Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014 tentang KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Pasal 7
BAB 3 — PERIZINAN PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASINGBUKAN BANK
(1) Badan usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulumemperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham dari badan usaha bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA. (3) Untuk memperoleh izin dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha bukan Bankharusmemenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh:
- warga negara INDONESIA;dan/atau
- badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA; b. mencantumkan dalam anggaran dasar perseroan bahwa maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan jual beli UKA dan pembelian Cek Pelawat; c. memenuhi jumlah modal disetor yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan d. modal disetor tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang (money laundering). (4) Permohonanizin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Direksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
